Main Article Content

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan peningkatan kemampuan guru kelas dalam pengelolaan pembelajaran  SD Negeri Juran Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong setelah dilakukan tindakan supervisi/pembinaan. Penelitian Tindakan Sekolah ini dilakukan di SD Negeri Juran Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong. Jenis tindakan dalam penelitian ini adalah berupa tindakan nyata yaitu membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran melalui supervisi Akademik. Penelitian dilakukan pada Semester II, tepatnya pada bulan Februari – April 2022. Subjek penelitian tindakan sekolah ini adalah  guru kelas di SD Negeri Juran Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong dengan jumlah 6 guru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja guru meningkat  setelah dilakukan tindakan yang berupa supervisi edukatif kolaboratif secara periodik dari siklus I ke siklus II. Proses pembelajaran yang diamati peneliti selama kegiatan penelitian pada siklus I pertemun 1 rata-rata hanya 54% dalam kreteria Cukup, pada pertemuan 2 meningkat menjadi rata-rata 70% dalam kreteria Cukup. Pada siklus II pertemuan pertama raa-rata perolehan guru dalam pembelajaran mendapatkan 79% ataudala kreteria Baik, seedangkan pada perteuan ke 4 atau terakhir perolehan rata-rata gur dalam pembelajaran yakni 89% atau dalam kreteria Amat Baik. Berdasarkan hasil penelitian tindakan tersebut  dapat disimpulkan bahwa kinerja guru meningkat dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai prestasi belajar, melaksanakan tindak lanjut penilaian prestasi belajar siswa. Untuk itu, peneliti menyarankan agar supervisi edukatif di sekolah-sekolah melaksanakan  supervisi  edukatif kolaboratif secara periodik.

Keywords

kinerja, supervisi, edukatif

Article Details

References

  1. Depdiknas. (2003). Undang-Undang No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
  2. Depdiknas. (2006). Undang-undang Guru dan Dosen. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
  3. Dirjen Dikdasmen (2004). Standar Kompetensi Guru Sekolah Dasar. Jakarta: Direktorat Tenaga Kependidikan.
  4. Dirjen Dikmenum. (2004). Pengembangan Bahan Ajar. Jakarta: Depdiknas.
  5. Djamarah, S. B. (2002). Psikologi Belajar. Jakarta: PT Rineka Cipta.
  6. Kusmianto. (2017). Panduan Penilaian Kinerja Guru. Jakarta: Kalam Mulia.
  7. Muliardi. (2018). Metode Penelitian Kualitatif. Cetakan ke-36. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
  8. Nurjanah, R. D. (2021). Pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI. Volume 8, No. 49.
  9. Permendikbud. (2013). Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: Kemdikbud.
  10. Rivai. (2004). Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Perusahaan. Jakarta: Grafindo.
  11. Saondi, O. (2005). Etika Profesi Keguruan. Bndung: Refika Aditama.
  12. Saondi, O. (2010). Etika Profesi Keguruan. Bandung: PT. Refika Aditama.
  13. Saondi, O. dan Suherman, A. (2010). Etika Profesi Keguruan. Bndung: Refika Aditama.
  14. Suhardan, D. (2010). Supervisi Profesional: Layanan dalam Meningkatkan Mutu Pembelajaran di Era Otonomi Daerah . Bandung: Alfabeta.
  15. Syamsuddin. (2005). Dasar-dasar Proses Belajar-Mengajar. Bandung: Sinar Baru Algesindo.