Main Article Content
Abstract
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) merupakan sebuah instrumen dalam pembentukan pemerintahan modern dan demokratis. Dimana Pilkades menjadi bentuk praktek penyaluran kehendak rakyat di wilayah desa. Kepala desa dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pilkades, selanjutnya guna menindaklajuti pemberhentian kepala desa karena “Kepala Desa berhenti karena : a) meninggal dunia; b) permintaan sendiri; atau c) diberhentikan.” Maka dilakukan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif dan penggunaan teori yang relevan yakni demokrasi dan partisipasi politik dapat diperoleh hasil bahwa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Sangiang Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Berajalan dengan demokratis.