Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui ukuran sebuah Penetapan Tersangka Investasi Bodong (Binary option) dalam Perspektif Tindak Pidana Pencucian Uang. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, yang berusaha mengumpulkan bahan-bahan hukum melalui kajian pustaka dengan menelaah dokumen-dokumen hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang dikemukakan. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, undang-undang di banyak yurisdiksi mengatur hubungan antara berinvestasi dalam opsi biner dan pencucian uang. Setiap negara memiliki undang-undangnya sendiri yang berkaitan dengan penipuan investasi dan pencucian uang. Akibatnya, tidak ada satu undang-undang yang dapat berfungsi sebagai panduan umum di semua negara. Salah satu cara perlindungan yang dapat digunakan untuk menekan jumlah kasus tindak pidana penipuan atau pencucian uang dengan dalih investasi online adalah tindakan preventif yang dapat dilakukan dengan mengedukasi masyarakat di tingkat nasional dan daerah melalui lembaga yang tepat. Sementara itu, tindakan represif dilakukan dengan melakukan penindakan, seperti menindak pihak yang melakukan tindak pidana penipuan investasi yang bersifat ilegal baik online maupun offline. Selain itu, investor akan lebih aman dan memiliki hak hukum yang lebih jelas dengan memperkuat peraturan yang mengatur investasi online. Kedua, membantu mereka yang melakukan penipuan investasi (Binary Options), termasuk pencucian uang berdasarkan pembuktian. Melakukan perbuatan melawan hukum mengandung unsur kesalahan dan kesengajaan, serta kerugian yang ditimbulkan oleh pihak lain sebagai korban. Selain itu, menurut Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010, semua cara yang digunakan untuk mengidentifikasi tersangka didasarkan pada aspek pencucian uang.