Main Article Content

Abstract

Tulisan ini bertujuan  untuk  mengkaji evaluasi pendidikan karakter inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di sekolah reguler. Penilaian pembelajaran ABK perlu disesuaikan dengan karakteristik kebutuhan dan modalitas peserta didik. Sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pembelajaran Pasal 5 tentang prinsip penilaian pembelajaran dinyatakan penilaian harus adil, tidak  merugikan  peserta  didik  karena  berkebutuhan  khusus. Permendiknas Nomor 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Penilaian pendidikan karakter inklusif bagi ABK tingkat Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) harus disesuaikan dengan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) (Baseline) dan teknik penilaian juga disesuaikan dengan perkembangan peserta didik ABK. Selain itu, waktu, alat, muatan isi instrument penilaian  dianalisis sesuai dengan tingkat ketuntasan yang beragam, menggunakan konsep belajar tuntas tidak mengenal tinggal kelas.


Kata Kunci: Evaluasi, Karakter, ABK

Article Details