Main Article Content

Abstract

Penelitian ini berdasarkan pada pelaksanaan perkawinan menurut hukum adat Dayak Ngaju yang ditinjau dari hukum Islam. Dalam penelitian ini rumusan masalahnya adalah bagaimana pelaksanaan perkawinan menurut hukum adat Dayak Ngaju dan bagaimana perbandingan hukum Islam terhadap pelaksanaan perkawinan hukum adat Dayak Ngaju dengan tujuan penelitian untuk mengetahui pelaksanaan perkawinan menurut hukum adat Dayak Ngaju dan untuk mengetahui perbandingan hukum Islam terhadap pelaksanaan perkawinan hukum adat Dayak Ngaju. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang mempelajari pelaksanaan perkawinan adat Dayak Ngaju yang terdapat dalam undang–undang perkawinan yang dilaksanakan secara adat Dayak Ngaju yang ditinjau dari hukum Islam. Dalam analisa mengggunakan metode deskriptif yaitu menggambarkan dan memaparkan kasus yang diteliti kemudian dianalisis dan diuraikan data yang telah diperoleh. Data didapatkan dari hasil wawancara dengan Damang Kepala Adat Dayak Ngjau (DAD) serta studi literatur dan dokumentasi. Aturan, tata cara pelaksanaan hingga larangan-larangan yang ditemukan dalam Hukum Adat Suku Dayak Ngaju memiliki beberapa kesamaan dan tujuan yang mirip dengan apa yang ditemukan dalam Hukum Islam tentang perkawinan. Melihat nilai, makna, tujuan serta tata cara pelaksanaan perkawinan baik dari kacamata hukum adat dan hukum islam, tidak ditemukan perbedaan yang bertentangan antara yang satu dengan yang lainnya.


Kata Kunci: Perkawinan, Hukum Adat, Hukum Islam, Suku Dayak Ngaju

Article Details