Main Article Content

Abstract

Penelitian ini mengangkat tema tentang Putusan MA terkait kasus yang menimpa Baiq Nuril Maknun ditinjau dari sosiologi hukum terkait Amnesti Presiden. Baiq Nuril dianggap sudah melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat (1) berdasarkan dari keputusan MA terkait dengan penyebaran percakapannya dengan Haji Muslim. Hakim menilai bahwa Baiq Nuril sebagai terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana yang disebutkan dalam Pasal 27 Ayat (1) UU ITE tersebut. Namun, terdapat pergolakan di dalam masyarakat yang terus mengawal kasus Baiq Nuril ini, yang menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Hakim dan juga para penegak hukum tidak menunjukkan keadilan. Hal ini menjadi perhatian menarik bagi penulis dan melatarbelakangi penulis untuk melakukan penelitian terhadap kasus ini secara ilmiah. Adapun masalah yang diangkat adalah tentang apa saja yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam memutuskan Perkara Baiq Nuril Maknun (Putusan MA No.574 K/Pid.Sus/2018) dan apakah Putusan Mahkamah Agung No.574 K/Pid.Sus/2018 telah memenuhi rasa Keadilan. Tulisan ini memiliki tujuan untuk memberikan penjelasan secara ilmiah terkait dengan pertimbangan hakim dalam memberikan putusannya dan menambah wawasan pengetahuan hukum bagi penulis pribadi dan mahasiswa fakultas hukum serta memberikan kontribusi pemahaman kepada masyarakat luas yang memberikan perhatian terhadap kasus Baiq Nuril Maknun. Jenis penelitian dalam studi ini adalah normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundangundangan (the statute approach), pendekatan kasus (case approach), yaitu melakukan analisis terhadap kasus. Pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu memanfaatkan pandangan dan pemikiran para ahli. Melalui penelitian ini didapatkan hasil bahwa UU ITE menunjukkan kelemahan yang harus direvisi atau direformasi. Putusan Hakim MA juga kurang mencerminkan analisa dan pemahaman yang jeli sesuai substansi kasus, terkesan terlalu menyederhanakan ketentuan dari Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Hakim luput untuk memahami kasus dan perbuatan secara utuh yang dimulai dari motif, niat, hingga tujuan dari perbuatan yang dilakukan oleh Baiq Nuril serta kurang cermat dalam memahami siapa sebenarnya yang menjadi terdakwa dalam penyebarannya.


Kata Kunci: UU ITE, Putusan MA, Baiq Nuril, Amnesti

Article Details